Panduan Lengkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia

  • Beranda
  • |
  • Artikel
  • |
  • Panduan Lengkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya mineral yang melimpah. Untuk mengelola kekayaan alam ini secara optimal dan bertanggung jawab, pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda yang ingin memahami seluk-beluk IUP di Indonesia.

Apa itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. IUP meliputi tahapan kegiatan:

  • Penyelidikan Umum: Tahap awal untuk mengidentifikasi potensi mineral di suatu wilayah.
  • Eksplorasi: Tahap penelitian untuk mendapatkan informasi detil tentang keberadaan, jumlah, dan kualitas deposit mineral.
  • Studi Kelayakan: Tahap analisis untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan dari suatu proyek pertambangan.
  • Konstruksi: Tahap pembangunan infrastruktur tambang.
  • Penambangan: Tahap pengambilan mineral dari deposit.
  • Pengolahan dan Pemurnian: Tahap pengolahan mineral menjadi produk yang siap jual.
  • Pengangkutan dan Penjualan: Tahap pengiriman dan penjualan produk mineral.
  • Pascatambang: Tahap pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang.

Jenis-jenis IUP

IUP dikelompokkan berdasarkan komoditas dan tahapan kegiatannya:

  • Berdasarkan Komoditas:

    • Mineral:
      • Mineral Radioaktif
      • Mineral Logam
      • Mineral Bukan Logam
      • Batuan
    • Batubara
  • Berdasarkan Tahapan Kegiatan:

    • IUP Eksplorasi: Izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi.
    • IUP Operasi Produksi: Izin untuk melakukan kegiatan penambangan.
    • IUP Khusus Operasi Produksi: Izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dasar Hukum IUP

Landasan hukum IUP di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.   

Persyaratan Pengajuan IUP

Persyaratan pengajuan IUP bervariasi tergantung jenis IUP dan komoditas yang akan ditambang. Namun, secara umum persyaratannya meliputi:

  • Badan Usaha:

    • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Izin lokasi.
    • Rencana kerja dan anggaran biaya.
    • Bukti kepemilikan modal.
    • Jaminan reklamasi dan pascatambang.
  • Individu:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • NPWP.
    • Izin lokasi.
    • Rencana kerja.
    • Bukti kemampuan finansial.
    • Jaminan reklamasi dan pascatambang.

Tata Cara Pengajuan IUP

Pengajuan IUP dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  

Kewajiban Pemegang IUP

Pemegang IUP memiliki kewajiban untuk:

  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.
  • Membayar iuran dan pajak.
  • Melakukan reklamasi dan pascatambang.
  • Menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan IUP dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda.